Pengadilan Negeri Jakarta Timur (sumber: gatra.com)

Urus Tilang Sendiri Itu Ternyata Tidak Sulit

Setelah kena tilang di daerah UKI karena melewati jalur busway, akhirnya dengan terpaksa saya harus mengikuti sidang tilang di pengadilan untuk menebus SIM  yang ditahan. Urus tilang sendiri itu ternyata tidak sulit. Hanya saja, persidangan berlangsung pada hari kerja, sehingga kita harus mengorbankan waktu yang tidak sedikit.

Karena ditilang di wilayah kerja Polres Metro Jakarta Timur, maka sidang tilang diarahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terletak di Jl. DR. Sumarno No. 1, RT.7/RW.4, Penggilingan, Kayu Putih, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210 (Telepon: 021-48703788). Untuk informasi awal, Anda bisa mengunjungi situs Informasi Denda Tilang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur

 

Dua minggu setelah ditilang, yaitu tepat pada hari dan jam yang telah ditentukan di surat tilang, saya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan membawa surat tilang berwarna merah. Saya datang pada hari Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum memasuki gerbang pengadilan, beberapa calo sidang menawarkan jasanya, namun tidak saya hiraukan, karena saya sudah berniat untuk mengurus semuanya sendiri.

Tempat parkir roda dua dan roda empat tampak terbatas, namun saat itu saya beruntung bisa mendapatkan parkir di dalam area PN Jaktim. Suasananya saat itu ramai. Loket pengurusan tilang ada di bagian belakang gedung PN Jaktim. Disini, setiap orang yang hendak mengurus tilang harus antri sesuai urutan kedatangan. Setelah menyerahkan surat tilang, saya diberikan nomor antrian sidang. Di dalam lembar nomor antrian sidang ini tertera nomor antrian dan nama hakim sidang.

Menuju Ruang Sidang

Ada banyak ruang sidang di sini. Ruang sidang diberi nama sesuai dengan nama hakim yang bertugas. Setelah memasuki ruang sidang, saya duduk di kursi antrian sambil menunggu giliran sidang. Yang disebut sidang disini ternyata hanya menunggu nama kita dipanggil, lalu kita maju ke meja hakim, dan pak hakim langsung menyebut nominal rupiah yang harus kita bayar. Sesederhana itu! Setelah menunggu kurang lebih 10 menit, akhirnya nama saya dipanggil, dan pak hakim menyebutkan nominal denda tilang sebesar Rp71.000,-.

Suasana ruang sidang (sumber: wartakota)
Kurang lebih begini suasana ruang sidang PN Jaktim (sumber: wartakota)

Menuju Loket Pembayaran Denda

Pembayaran dilakukan di loket pembayaran tersendiri. Disini saya menebus SIM saya sesuai nilai denda yang sudah disebutkan di ruang sidang. Tanpa embel-embel apapun, akhirnya SIM saya pun kembali ke tangan saya.

Itulah pengalaman singkat saya, mudah-mudahan bermanfaat buat yang penasaran dengan proses sidang tilang. Satu hal, sebaiknya datang sidang sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tilang. Jika tidak, kemungkinan berkas kita akan dilimpahkan ke kantor Kejaksaan setempat.

2 thoughts on “Urus Tilang Sendiri Itu Ternyata Tidak Sulit”

  1. Kalau info tilang tiap hari jumat eror, gimana mau dibilang “urus tilang sendiri tidak sulit”, jangan sampai ada indikasi korupsi !

    1. Maaf pak Eddy, kami urus tilang sendiri langsung ke Kejari Jaktim. Kalau untuk aduan pelayanan sepertinya salah alamat, karena ini hanya blog pribadi.

Komentar Anda