Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini bisa dinikmati oleh siapa saja yang berdomisili di Jawa Barat, dan belum melakukan balik nama kendaraan bermotor kedua atau mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini hanya berlaku dari tanggal 17 Oktober s.d. 24 Desember 2016. Jadi, jangan sampai ketinggalan!
Cara mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Gratis
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan:
- Kuitansi jual beli kendaraan yang disertai materai Rp6.000,- dan fotocopy 1 lembar
- KTP pemilik baru atau pemilik motor/mobil saat ini dan fotocopy 2 lembar
- BPKB asli dan fotocopy 2 lembar
- STNK asli dan Fotocopy 2 lembar
Setelah berkas-berkas lengkap, datang ke kantor Samsat setempat. Kebetulan saya berada di wilayah kerja Samsat Cinere, jadi saya datang langsung ke sana. Samsat Cinere buka dari hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB, serta hari Sabtu pukul 08.00 WIB s.d. pukul 12.00 WIB. Saya sendiri datang hari Selasa pukul 11.00 WIB, dan antriannya sudah cukup banyak. Di bagian informasi, saya diarahkan ke bagian cek fisik.
Lokasi Samsat Cinere
Di bagian informasi, saya menanyakan perihal bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua, kata bagian informasi, benar bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan denda pajak kendaraan bermotor. Petugas mempersilahkan saya ke bagian cek fisik.
Cek fisik
Kita diharuskan melakukan cek fisik kendaraan. Di area ini disediakan 2 jalur: satu jalur untuk kendaraan roda dua dan satu jalur untuk kendaraan roda 4. Setelah mengantri cukup lama, barulah sekitar pukul 13.30 WIB saya mendapat giliran cek fisik kendaraan. Disini petugas memungut Rp 30.000,- untuk cek fisik. Setelah itu, kita diminta untuk fotocopy hasil cek fisik sebanyak 1 lembar, dan diarahkan menuju ke bagian pendaftaran permohonan STNK di lantai 3.
Pendaftaran permohonan STNK
Di bagian pendaftaran lantai 3, kita diminta untuk mengisi form permohonan STNK dan menyerahkan berkas. Sedangkan BPKP asli dikembalikan untuk diurus ke Polda Metro Jaya. Setelah mengantri selama 2 jam, kemudian saya dipanggil ke kasir.
Di kasir, saya membayar:
- BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) Program Pemerintah jadi 0%
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) besarannya tergantung jenis kendaraannya
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk motor biayanya Rp30.000 (perkiraan), sedangkan untuk mobil Rp140.000 (perkiraan)
- Biaya Administrasi STNK. Untuk motor biayanya Rp50.000 (perkiraan), sedangkan untuk mobil Rp75.000 (perkiraan)
- Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor. Untuk motor, biayanya Rp50.000 (perkiraan), sedangkan untuk mobil Rp75.000 (perkiraan)
Pengambilan STNK baru
Masih di lantai 3. Setelah melakukan pembayaran, saya menunggu antrian untuk pengambilan STNK. Disini saya mengantri sekitar 1 jam.
Pengambilan pelat nomor baru
Setelah STNK selesai, saya diarahkan ke ke lantai dasar untuk melakukan pengambilan pelat nomor. Ruangannya berada tepat di sebelah kiri ruang bagian cek fisik. Di sini, kita menyerahkan STNK asli untuk dibuatkan pelat nomor baru. Disinipun saya harus mengantri selama kurang lebih 1 jam.
Setelah mengurus bea balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat setempat, barulah kita bisa mengurus Balik Nama BPKB ke Polda Metro Jaya. Semoga Bermanfaat.