Suka duka mengurus rawat inap dengan BPJS

Kejadian Kecelakaan Tidak Ditanggung BPJS

Pada suatu ketika orang tua kami mengalami kecelakaan: terserempet motor. Sesaat setelah kejadian tersebut, orang tau kami enggan untuk dibawa berobat karena merasa baik-baik saja. Namun keesokan harinya, beliau merasakan nyeri di bagian pinggang dan dada. Orang tua kami peserta BPJS kelas 1, namun tidak kami bawa ke faskes tingkat 1 karena kebetulan waktu itu sudah tutup. Akhirnya, kami bawa untuk berobat ke UGD Rumah sakit tipe C yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggal kami. Ternyata, kejadian kecelakaan tidak ditanggung BPJS.

Di Bagian Administrasi Rumah Sakit

Pertama kali datang, kami disambut oleh petugas Rumah Sakit. Kemudian kami bertanya kepada salah satu petugas bagian administrasi UGD Rumah Sakit, “Orang tua saya ingin diperiksa oleh dokter, apakah bisa menggunakan BPJS?” petugas administrasi menjawab, “Bisa, kalau boleh tau, orang tuanya sakit apa?” Kami jawab, “Orang tua saya terserempet motor kemarin, sekarang merasakan nyeri di bagian dada dan punggung.” Petugas administrasi menjawab lagi, “Maaf, kalau terserempet motor itu termasuk kecelakaan lalu lintas, kasus seperti itu tidak ditanggung BPJS, karena BPJS adalah Badan Penyelenggara jaminan Kesehatan, bukan untuk kecelakaan. Untuk lebih jelasnya, silahkan ke pendaftaran.”

Di Bagian Pendaftaran Rumah Sakit

Kami menuju ke tempat pendaftaran. Masih penasaran, kami kembali bertanya kepada petugas pendaftaran mengenai BPJS. Jawaban yang diberikan petugas pendaftaran kurang lebih sama, “Kalau kasus seperti ini, dan ingin menggunakan BPJS, prosedurnya, lapor dahulu ke kepolisian, lalu ke Jasa Raharja, baru ke Rumah Sakit.”

Akhirnya, kami pun melakukan pendaftaran sebagai pasien umum dengan membayar semua biaya secara pribadi. Itulah sedikit pengalaman kami dengan BPJS terkait kejadian kecelakaan. Jika anda memiliki pengalaman serupa atau informasi tambahan mengenai hal ini, silahkan ketik dalam kolom komentar dibawah ini. Baca juga artikel Suka Duka Mengurus Rawat Inap Dengan BPJS.

Komentar Anda